Subscribe For Free Updates!

We'll not spam mate! We promise.

Senin, 18 Mei 2015

Fungsi Perwakilan Diplomatik Indonesia di Luar Negeri

  1. Mewakili negara pengirim di negara penerima 
  2. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diijinkan oleh Hukum Internasional
  3. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
  4. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim 
  5. Memelihara hubungan persahabatan antar kedua negara.

Socializer Widget By Fajar
SOCIALIZE IT →
FOLLOW US →
SHARE IT →

0 komentar:

Posting Komentar