- Mewakili negara pengirim di negara penerima
- Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diijinkan oleh Hukum Internasional
- Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
- Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim
- Memelihara hubungan persahabatan antar kedua negara.





0 komentar:
Posting Komentar