asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup 2 arti :
- bahwa setiap negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 45 dan perundang-undangan yang berlaku
- setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing





0 komentar:
Posting Komentar